Kamis, 13 Oktober 2011

BUMN dan BUMS

Badan Usaha

A. Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan motor penggerak perekonomian dalam suatu Negara. Badan usaha didirikan dengan tujuan untuk memperoleh laba. Pendirian badan usaha diperlukan sejumlah modal yang besar,dari uang tunai,tanah,bahan baku,tenaga kerja,mesin produksi,sampai gedung kantor. Berbeda dengan perusahaan,badan usaha didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomis yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh laba dan keuntungan. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh keuntungan.

B. Badan Usaha, ada 2 yaitu:

1. Badan Usaha Milik Pemerintah/Negara

Ø Sejarah Badan Usaha Milik Pemerintah/Negara

BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai. Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.

Ø Pengertian Badan Usaha Milik Pemerintah/Negara

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.

Ø Tujuan Badan Usaha Milik Pemerintah/Negara

Menurut Peraturan Pemerintah No.3 tahun 1982 maksud dan tujuan didirikannya BUMN adalah sebagai berikut.

· Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan pemerintah pada khususnya.

· Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang/jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

· Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi.

· Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi serta menyediakan kebutuhan masyarakat.

· Turut aktif memberikan bimbingan kepada sektor swasta khususnya golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi.

· Mengadakan pemupukan keuntungan.

Ø Fungsi Badan Usaha Milik Pemerintah/Negara

· Agen pembangunan, bertugas untuk meningkatkan pembangunan ekonomi secara keseluruhan.

· Pemerataan kemakmuran dan kesejahteraan.

· Alat atau instrumen penjaga harga.

· Menghasilkan laba atau keuntungan.

· Benteng pertahanan dalam persaingan ekonomi global.


Ø Bidang Usaha Badan Usaha Pemerintah/Negara

· Bidang Usaha Public Utilities

BUMN yang bergerak dalam bidang usaha publik utilities adalah BUMN yang bertujuan melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Contoh bidang usaha public utilities adalah pos,listrik,dan kereta api.

· Bidang Usaha Industri Vital Strategis dan Bisnis

BUMN yang bergerak dalam bidang usaha industri vital strategis dan bisnis adalah BUMN yang bertujuan mencari keuntungan maksimal guna mengisi kas negara.

Ø Manfaat Badan Usaha Milik Pemerintah/Negara

· Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.

· Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.

· Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.

· Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.

· Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.


Ø Jenis – Jenis Badan Usaha Milik Pemerintah/Negara

· Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit. Tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.


v Ciri-ciri Persero

ü Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden

ü Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan

ü Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang

ü Modalnya berbentuk saham

ü Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan

ü Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris

ü Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah

ü Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas

ü RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan

ü Dipimpin oleh direksi

ü Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan

ü Tidak mendapat fasilitas negara

ü Tujuan utama memperoleh keuntungan

ü Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata

ü Pegawainya berstatus pegawai swasta


v Organ Persero

ü Komisaris

ü rups / rapat umum pemegang saham. Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi.

ü Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar

Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.


v Persero yang tidak bisa diubah ialah

ü Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN

ü Persero yang bergerak di bidang hankam negara

ü Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat

ü Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU


v Contoh

ü PT. PP (Pembangunan Perumahan)

ü PT Bank BNI Tbk

ü PT Kimia Farma Tbk

ü PT Indo Farma Tbk

ü PT Tambang Timah Tbk

ü PT Indosat

ü PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,

ü PT Garuda Indonesia Airways(GIA)


· Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.


v Ciri-ciri Perusahaan Jawatan

ü memberikan pelayanan kepada masyarakat

ü merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah

ü dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan

ü status karyawannya adalan pegawai negeri


v Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan)

ü Perjan RS Jantung Harapan Kita

ü Perjan RS Cipto Mangunkusumo

ü Perjan RS AB Harahap Kita

ü Perjan RS Sanglah

ü Perjan RS Kariadi

ü Perjan RS M. Djamil

ü Perjan RS Fatmawati

ü Perjan RS Hasan Sadikin

ü Perjan RS Sardjito

ü Perjan RS M. Husein

ü Perjan RS Dr. Wahidin

ü Perjan RS Kanker Dharmais

ü Perjan RS Persahabatan

ü Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).

ü Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.

· Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.

v Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum)

ü Melayani kepentingan masyarakat umum.

ü Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.

ü Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.

Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.

ü Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.

ü Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.

ü Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.


v Contohnya

ü Perum Pegadaian,

ü Perum Jasatirta,

ü Perum DAMRI,

ü Perum ANTARA,

ü Perum Peruri,

ü Perum Perumnas,

ü Perum Balai Pustaka


§ Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public

§ Dapat menghimpun dana dari pihak==== Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ====


v Ciri-ciri BUMD

ü Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha

ü Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan

ü Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan

ü Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang

ü Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan

ü Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat

ü Sebagai sumber pemasukan negara

ü Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank

ü Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan


v Tujuan Pendirian BUMD

ü Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara

ü Mengejar dan mencari keuntungan

ü Pemenuhan hajat hidup orang banyak

ü Perintis kegiatan-kegiatan usaha

ü Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

2. Badan Usaha Milik Swasta

Ø Pengertian Badan Usaha Milik Swasta

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta baik orang perorang maupun bersama-sama oleh banyak orang dalam bentuk pemilikan saham atau simpanan pokok Koperasi.

Ø Bentuk Badan Usaha Milik Swasta

· Badan Usaha Perseorangan

Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang pemiliknya (hanya seorang) bertanggungjawab penuh terhadap segala kewajiban perusahaan. Harta kekayaan pemilik perusahaan turut menjadi tanggungan atas utang-utang perusahaan. Contoh badan usaha jenis ini ialah toko, kios di pasar, dan industri rumah tangga.

v Keunggulan Badan Usaha perseorangan

ü mudah membentuk dan membubarkannya

ü bekerjanya sngat sederhana

ü manajemen fleksibel dan

ü pemilik menerima semua keuntungan

v Kelemahan badan usaha perseorangan

ü tanggung jawab tidak terbatas

ü tidak tentu kelangsungan usahanya

ü kesuliatan dalam menambah modal

ü terbatasnya manajemen

· Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap tiap anggota bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Pendirian sebuah firma dilakukan dengan membuat akta perjanjian didepan Notaris. Perjanjian tersebut memuat antara lain nama pendiri Firma, cara pembagian keuntungan, serta waktu mulai dan berakhirnya perjanjian.

v Setiap anggota firma harus :

ü memberikan dan menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya untuk usaha dan harus dicantumkan dalam akta pendirian.

ü Mempunyai tanggung jawab penuh termasuk kekayaan pribadinya terhadap perjanjian yang dilakukan oleh firma

ü mempunyai kuasa penuh untuk bertindak atas nama firma sehingga unsur kepercayaan sangat diperlukan.

v Keunggulan Firma

ü prosedur pendirian mudah

ü kemampuan financial lebih besar

ü setiap keputusan diambil bersama sehingga dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik.

ü Status hukum jelas

ü Adanya pembagian kerja diantara anggota

ü Sesuai dengan kecakapan serta keahliannya masing-masing.

v Kelemahan Firma

ü adanya tanggung jawab tak terbatas atas utang-utang perusahaan

ü kontinuitas Firma kurang terjamin, karena keluarnya salah satu anggota berarti Firma bubar

ü kekurangcakapan salahsatu anggota menimbulkan kerugian atas Firma, yang menimbulkan anggota lain turut menanggung.

ü Rwan konflik internal, yaitu ketegangan diantara anggota Firma yang dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.

· Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer (Commanditaire vennotschap-CV) adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua sekutu orang atau lebih, seebgaian merupakan sekutu aktif (perseroan pengusaha) dan sebagian merupakan sekutu pasif (persero pasif). Sekutu aktif adalah mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyertakan modal dalam usaha. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh dengan seluruh kekayaan terhadap utang-utang perusahaan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Cara pendirian C.V sama dengan pendirian Firma.

v Keunggulan C.V. adalah :

ü pendiriannya mudah

ü modal yang dikumpulkan banyak

ü kemampuan untuk mendapatkan kredit lebih besar

ü kesempatan ekspansi lebih besar

ü manajemen dapat diverifikasikan

v Kelemahan C.V adalah

ü tanggung jawab yang tidak terbatas oleh sekutu aktif

ü kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin

ü sukar untuk menarik kembali investasinya

· Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki.

v Macam – Macam Perseroan Terbatas

ü PT tertutup adalah PT yang pemegang sahamnya terbatas dikalangan tertentu misalnya dikalangan keluarga.

ü PT terbuka (sering juga disebut PT yang go public) adalah PT yang saham sahamnya dijual umum.

v Pemegang saham sebagai pemilik PT mempunyai hak hak tertentu antara lain

ü mengumumkan pembagian laba (dividen)

ü menentukan manajemen yang tidak memihak

ü menyetujui penambahan saham, sebelum saham saham dijual

ü meneliti jalannya perusahaan

ü memiliki direksi

v Keunggulan PT ;

ü adanya pembatasan tanggung jawab atas utang utang perusahaan

ü kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin

ü pemilikan saham dapat terjangkau oleh lapisan masyarakat kecil

ü saham mudah diperjual belikan

ü mudah menarik modal dari masyarakat

v Kelemahan PT :

ü biaya pendirian relatif tinggi

ü harus mengadakan laporan pajak kepada pemerintah

ü tidak ada alat yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham

ü perlunya izin khusus untuk membuka usaha tertentu

C. Peran Badan Usaha


1. Sumber Penerimaan Negara
2. Penyedia barang dan Jasa
3. Penyedia lapangan Kerja

D. Berdasarkan Bidang atau Lapangan Usaha

1. Bidang ekstraktif adalah, perusahaan yang bergerak di bidang pengumpulan atau pengambilan barang yang telah disediakan oleh alam. Contoh adalah badan usaha yang bergerak di biadang pertambangan, penebangan kayu, pengumpulan hasil hutan selain kayu, produksi garam, dan penangkapan ikan.

2. Bidang agraris adalah perusahaan yang bersifat reproduksi (menghasilkan dengan bantuan alam). Contoh badan usaha di bidang ini adalah badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan, pertanian, dan peternakan (hewan/ikan).

3. Bidang Industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang melalui suatu proses produksi dari bahan mentah atau bahan setengah jadi menjadi barang baru dengan bentuk dan kualitas yang berbeda dari aslinya. Contoh badan usaha di bidang ini adalah industri sepatu, industri buku dan perusahaan lampu.

4. Bidang perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan utamanya melakukan jual beli. Barang yang dijual masih dalam keadaan sama saat pembelian, Contoh badan usaha di bidang ini adalah toko, kios, warung, dan perusahaan ekspor impor.

5. Bidang Jasa adalah perusahaan yang tidak menghasilkan barang konkret, tetapi menekankan pada pemberian layanan jasa untuk memperlancar kegiatan ekonomi yang lain, Contoh usaha di bidang ini ialah Bank, perusahaan asuransi, perusahaan angkutan dan bioskop.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar